Kamis 30 Jan 2025 20:12 WIB

LBH Yogyakarta Terima Aduan Pelanggaran Hak Cipta Fotografi Oleh Hotel Tentrem

Hak cipta karya fotografi milik Bambang Irawan sudah mendapat perlindungan hukum.

Rep: Maura Thirza Azzahra/ Red: Fernan Rahadi
Pemilik karya fotografi, Bambang Irawan, melaporkan karya fotonya yang bertemakan Morning at Prambanan yang digunakan tanpa izin oleh Hotel Tentrem Yogyakarta pada laman situs hotel tersebut. Bambang pun melayangkan somasi kepada hotel tersebut yang berisi tiga tuntutan dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Foto: Maura Thirza Azzahra
Pemilik karya fotografi, Bambang Irawan, melaporkan karya fotonya yang bertemakan Morning at Prambanan yang digunakan tanpa izin oleh Hotel Tentrem Yogyakarta pada laman situs hotel tersebut. Bambang pun melayangkan somasi kepada hotel tersebut yang berisi tiga tuntutan dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).

REJOGJA.CO.ID, YOGGYAKARTA -- Pemilik karya fotografi, Bambang Irawan, melaporkan karya fotonya yang bertemakan “Morning at Prambanan” digunakan tanpa izin oleh Hotel Tentrem Yogyakarta pada laman situs hotel tersebut. Bambang pun melayangkan somasi kepada hotel tersebut yang berisi tiga tuntutan.

Dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), tuntutan pertama adalah pihak hotel Tentrem harus melakukan take-down atas karyanya. Kedua, pihak hotel Tentrem diminta memberikan permohonan maaf kepada pemilik karya. Ketiga, pihak hotel Tentrem diminta untuk membayar kerugian sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, sejauh pihak hotel Tentrem hanya memenuhi tuntutan yang pertama tanpa melakukan komunikasi lebih lanjut kepada Bambang Irawan.

Dalam konferensi pers tersebut, akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, I Gede Arya Sucitra menganggap kasus ini perlu menjadi perhatian karena masih minimnya edukasi hukum mengenai hak cipta.

Dari sudut pandang kesenian, sebagai akademisi ia menilai karya seni dan pemiliknya harus dihargai karena sebuah karya sangat erat dengan penciptanya. "Penciptaan karya seni harusnya bertujuan memberikan keharmonisan dan kesenangan. Saya harap ada jalan keluar yang baik atas kasus ini," kata dosen seni rupa itu.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, menyatakan hak cipta dari karya fotografi milik Bambang Irawan sudah mendapat perlindungan hukum karena sudah didaftarkan dan tercatat dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.

LBH Yogyakarta sendiri sudah menerima dan mempelajari laporan pelanggaran hak cipta fotografi ini. Menanggapi hal ini, LBH Yogyakarta akan mengawal laporan yang kini sudah masuk di kepolisian. LBH Yogyakarta juga masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bambang Irawan dan pihak Hotel Tentrem terkait penyelesaian dari kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement