Sabtu 25 Jan 2025 02:14 WIB

6 Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Diperiksa Polda Jateng 12 Jam

Seusai pemeriksaan, keenam polisi tersebut kembali ke Yogyakarta.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

REJOGJA.CO.ID,  SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang. Penganiayaan tersebut ditengarai menjadi penyebab Darso meninggal dunia.

"Kemarin (Kamis, 23 Januari 2025) datang jam 10 (pagi) enam anggota Lantas tersebut, didampingi oleh Propam dan Bidkum (Polda) DIY, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sampai jam 10 malam," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dihubungi Republika, Jumat (24/1/2025). 

Baca Juga

Menurut Artanto, seusai pemeriksaan, keenam polisi tersebut kembali ke Yogyakarta. Ketika ditanya perihal materi pemeriksaan, Artanto tak memberi penjelasan mendetail.

"Sekitar substansi dari permasalahan ini. Kurang lebih (terkait) peristiwa kejadian," ucapnya. 

Artanto mengungkapkan, Polda Jateng belum mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap keenam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut. "Untuk sementara kita evaluasi dulu hasil pemeriksaan, kita analisa," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 35 saksi dalam kasus kematian Darso. Mereka di antaranya terdiri dari keluarga dan tetangga korban, serta pihak rumah sakit yang sempat merawat Darso. 

Meski belum ada penetapan tersangka, Polda Jateng sudah meningkatkan tahapan pengusutan kasus kematian Darso ke penyidikan. Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso pada 13 Januari 2025 lalu. 

Artanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan analisis dari proses ekshumasi Darso telah tuntas dilakukan. Namun Artanto mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya.

"Untuk hasil ekshumasi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan karena demi kepentingan penyidikan. Nanti kalau penyidik sudah merasa cukup untuk bisa disampaikan ke publik, nanti akan disampaikan oleh ahlinya. Nanti akan kita lakukan rilis," ucapnya. 

Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti. 

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY-Jateng-Jatim (@republikajogja)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement