REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya. Selain itu, Robig juga akan menghadapi proses pidana umum karena keluarga siswa korban yang meninggal dunia, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polda Jateng.
"Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Dia menjelaskan, keluarga GRO juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
"Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan," kata Artanto.
Dia menjelaskan, proses sidang etik dan pelanggaran pidana terhadap Robig bisa berjalan secara paralel. "Bisa paralel, berjalan bersamaan, pidana umum dengan kode etik bisa berjalan, atau mungkin saling menguatkan," ucapnya. Saat ini Robig masih ditahan di Bidpropam Polda Jateng.