REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika semakin bervariasi. Seperti di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, modus baru peredaran narkoba jenis ganja yang diolah menjadi selai ganja untuk dimakan dengan roti tawar.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya telah mengungkap lebih dari 100 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis di Kabupaten Bantul selama 2024 ini. Hingga Oktober 2024, untuk ganja pihaknya sudah mengungkap dua kasus hingga Oktober 2024.
Selain itu, juga diungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu hingga Oktober 2024 ini di Bantul mencapai 21 kasus. “Untuk ganja ada dua kasus, jumlah (yang diamankan) 20,58 gram,” kata Jeffry kepada Republika, Selasa (12/11/2024).
Tidak hanya itu, peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang sudah diungkap di Bantul mencapai 55 kasus. Begitu pun dengan kasus kaitannya dengan psikotropika yang mencapai 56 kasus hingga Oktober 2024.
“Kalau di Bantul lebih banyak (ditemukan peredaran dan penyalahgunaan) obat-obatan berbahaya,” ungkap Jeffry.
Seperti diketahui, BNNP DIY mengungkap modus baru peredaran narkoba yakni dengan meracik narkoba jenis ganja menjadi selai roti yang disebut selai ganja atau cannabis butter. Modus baru ini terungkap setelah pria asal Turi, Kabupaten Sleman berinisial Y (34 tahun) mengambil paket ganja di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman.
Paket ganja tersebut diketahui dipesan oleh Y dari Medan, Sumatera Utara. Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan, pihaknya menemukan 1,1 kilogram ganja yang dibungkus dalam plastik merah di dalam tas ransel setelah melakukan penggeledahan terhadap Y.
Y mengolah ganja tersebut menjadi selai roti yang tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai selai roti tawar, namun juga memasarkan produk olahan tersebut. Y mempelajari cara mengolah ganja menjadi selai roti tersebut dari YouTube.
Saat ini, Y sudah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Y juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.