REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengintensifkan perekaman data warga berusia 16 tahun yang akan berusia 17 tahun pada saat pelaksanaan pilkada pada November 2024. Hal itu dilakukan agar mereka dapat masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk perekaman ini kan kami punya target untuk bisa semua penduduk di Kota Semarang yang nanti tanggal 27 November itu usianya 17 tahun, sudah pegang KTP. Supaya hak pilih mereka bisa terpenuhi," kata Kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2024).
Dia mengungkapkan, per 6 Agustus 2024, masih ada sekitar 14 ribu warga berusia 16 tahun yang datanya belum direkam. "Tapi setiap hari, Senin sampai Jumat, kami mengirimkan minimal dua tim untuk datang ke sekolah-sekolah, SMA maupun SMK, untuk merekam (data) yang usia 16, atau 17 tapi belum punya KTP," ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Semarang juga mengirimkan undangan perekaman data kepada mereka yang belum sempat bertemu petugas Disdukcapil Kota Semarang di sekolah masing-masing. "Untuk bulan Mei tahun ini, ngirim undangan itu lebih dari 22 ribu. Kemudian Agustus, kami kirim lagi undangan 14.225. Ini undangan yang belum rekam, (usia) 16 tahun, 17 tahun, atau mungkin orang dewasa yang belum rekam," ucap Yudi.
Yudi mengungkapkan, kegiatan perekaman data warga 16 tahun menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Data yang direkam akan langsung dimasukkan ke data base.
"Dan itu sangat ketat. Karena data itu kan tidak boleh keliru. Setiap petugas yang membuka sistem informasi administrasi kependudukan sudah langsung terdeteksi siapa yang membuka. Jadi tidak semua orang bisa membuka," katanya.
Dia mengatakan, warga 16 tahun yang nanti ketika pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 berusia 17 tahun sudah masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Ini jadi tugas kami untuk ngejar itu (target perekaman data warga 16 tahun). Kami rutin koordinasi dengan KPU," ujar Yudi.
Penyusunan DPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dimulai pada 25 Juli 2024. DPS yang sudah direvisi akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT akan diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lama dua hari sejak penyusunan DPT berakhir. DPT Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan dilaksanakan pada 27 November 2024.