Selasa 27 Aug 2024 11:04 WIB

Maju Pilkada, Gusti Bhre Urus Berkas tak Pernah Dipidana di PN Solo

Ada juga pengajuan surat keterangan dari Diah Warih yang baru masuk melalui daring.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
KGPAA Mangkunegara X alias Gusti Bhre.
Foto: Antara
KGPAA Mangkunegara X alias Gusti Bhre.

REJOGJA.CO.ID, SOLO  -- KGPAA Mangkunegara atau akrab disapa Gusti Bhre telah mengurus berkas tak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/8/2024). 

"Gusti Bhre tanggal 27, semuanya sudah dikeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana, tidak punya tunggakan hutang, tidak dicabut hak pilih-memilih," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (27/8/2024). 

 

Pihaknya mengatakan untuk Gusti Bhre terkait pengambilan dan pendaftaran untuk syarat syarat maju Pilkada tersebut diurus oleh perwakilannya. Ia mengatakan Gusti Bhre mendaftarkan diri untuk surat keterangan tersebut dengan nama aslinya. 

 

"Pendaftaran pengambilan melalui perwakilan. Nama asli Gusti Bhre, bukan gelarnya," katanya. 

 

Pihaknya juga mengatakan ada juga pengajuan surat keterangan dari Diah Warih yang baru masuk melalui daring.  "Untuk atas nama Diah Warih baru baru masuk melalui Era-Terang," katanya. 

 

Sebelumnya. Eks Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengurus berkas tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk maju di Pilgub Jawa Tengah 2024. 

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto. Ia mengatakan ada dua sosok yang mengurus berkas yakni Ahmad Luthfi dan Rektor UNSA Astrid Widayani. 

 

"Iya Luthfi sama Astrid, iya betul (eks Kapolda) sampai detik ini baru dua orang itu," kata Bambang ketika dihubungi awak media, Senin (26/8/2024). 

 

Pihaknya mengatakan ada sejumlah berkas yang diurus Ahmad Luthfi untuk pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Solo. Mulai dari surat tidak pernah dipidana hingga tunggakan utang. 

 

"Iya yang Luthfi untuk keterangan tidak pernah dipidana tidak, punya tunggakan hutang sama tidak dicabut hak pilihnya untuk cagub untuk Astrid kan calon wakil walikota," katanya. 

 

Pihaknya mengatakan untuk mengurus berkas tersebut tidak harus yang bersangkutan hadir di PN Solo. Pasalnya bisa diwakilkan dan diurus secara daring. 

 

"Satu hari bisa langsung jadi kalau terpenuhi semua syarat syaratnya. Tidak kan online juga bisa kan itu," katanya. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement