Kamis 22 Aug 2024 11:44 WIB

Ratusan Mahasiswa BEM Kema Unpad Demo di Gedung DPR Tolak Revisi RUU Pilkada

Mereka menolak revisi RUU Pilkada yang abaikan putusan MK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar

Di tempat terpisah, ratusan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kampus bakal melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024) siang. Mereka turun ke jalan untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun.

Presiden KM ITB Fidela Marwa mengatakan aksi demonstrasi bakal dilakukan oleh KM ITB di kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) di Jakarta. Seratus lebih mahasiswa di KM ITB akan dikerahkan untuk aksi tersebut.

"Intinya jelas subtansi aksi sendiri kami mengawal putusan MK dan kami melihat yang terjadi cerminan kemunduran demokrasi sehingga KM ITB tidak bisa diam dan berusaha mengawal," ucap Fidela saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement