Rabu 24 Jul 2024 16:32 WIB

'Fatwa Hukum' ICJ tentang Pendudukan atas Wilayah Palestina, Apa Makna dan Konsekuensinya?

Beberapa hal perlu kita ketahui terkait 'Fatwa Hukum' yang dikeluarkan oleh ICJ ini.

Red: Fernan Rahadi
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

Oleh : Fajri Matahati Muhammadin (Dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)

REJOGJA.CO.ID, Pada tanggal 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (the International Court of Justice, atau ICJ) akhirnya mengeluarkan Advisory Opinion atau “Fatwa Hukum” terkait konsekuensi pendudukan Israel di wilayah-wilayah Palestina. Naskah “Fatwa Hukum” tersebut tersaji di laman resmi ICJ secara penuh maupun dalam bentuk ringkasan. Ada total sembilan butir kesimpulan oleh ICJ, dua di antaranya terkait prosedur sedangkan tujuh di antaranya terkait substansi. Butir-butir substansi ini disimpulkan secara tidak mutlak (ada pendapat berbeda antara para hakim), sebagai berikut:

1. Keberadaan Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah bertentangan dengan hukum internasional (11 hakim menerima, 4 hakim menolak).

2. Pihak Israel wajib mengakhiri keberadaannya di wilayah-wilayah Palestina sesegera mungkin (11 hakim menerima, 4 hakim menolak).

3. Pihak Israel harus segera menghentikan seluruh kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi seluruh pemukim dari wilayah-wilayah Palestina (14 hakim menerima, 1 hakim menolak).

4. Pihak Israel harus membayar ganti rugi atas segala kerusakan yang diakibatkan kepada seluruh orang atau badan hukum di wilayah-wilayah Palestina (14 hakim menerima, 1 hakim menolak).

5. Seluruh negara diwajibkan untuk tidak mengakui keabsahan keberadaan Israel di wilayah-wilayah Palestina, dan tidak boleh memberikan bantuan yang dapat mendukung keberadaan israel di wilayah-wilayah Palestina tersebut (12 hakim menerima, 3 hakim menolak).

6. Organisasi-organisasi internasional, termasuk PBB, diwajibkan untuk tidak mengakui keabsahan keberadaan israel di wilayah-wilayah Palestina (12 hakim menerima, 3 hakim menolak).

7. Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB harus mengupayakan cara-cara yang diperlukan untuk memastikan keberadaan israel di wilayah-wilayah Palestina dapat diakhiri (12 hakim menerima, 3 hakim menolak).

Hakim-hakim yang menerima seluruh butir substantif di atas adalah: Nawaf Salam (Hakim Ketua, Lebanon), Abdulqawi Ahmed Yusuf (Somalia), Xue Hanqin (RRC), Dalveer Bhandari (India), Iwasawa Yuji (Jepang), Georg Nolte (Jerman), Hilary Charlesworth (Australia), Leonardo N. C. Brant (Brazil), Juan M. Gómez Robledo (Mexico), Sarah H. Cleveland (Amerika Serikat), dan Dire Tladi (Afrika Selatan).

Terkait penolakan, nama Julia Sebutinde (Hakim Wakil Ketua, Uganda) selalu muncul menolak semua butir. Pada butir yang ditolak tiga hakim, Sebutinde ditemani oleh Ronny Abraham (Perancis) dan Bogdan-Lucian Aurescu (Romania). Pada butir yang ditolak empat hakim, ketiganya ditemani oleh Peter Tomka (Slovakia).

Beberapa hal perlu kita ketahui terkait “Fatwa Hukum” yang dikeluarkan oleh ICJ ini.

Pertama, ICJ memiliki dua jenis perkara yang dapat ditangani. Ada perkara-perkara gugatan, misalnya perkara Afrika Selatan melawan israel yang sedang berjalan dan pernah saya ulas sebelumnya. Putusan-putusannya mengikat bagi para pihak yang berperkara, dan dapat menjadi rujukan penting dalam hukum internasional secara umum.

Selain perkara gugatan, ada juga “Fatwa Hukum” yang menjadi fokus kita sekarang. Prinsipnya, organ-organ PBB dapat secara resmi mengajukan sebuah pertanyaan hukum internasional kepada ICJ yang akan menerbitkan “Fatwa Hukum” sebagai jawaban. Jawaban ICJ dalam “Fatwa Hukum” ini tidak mengikat secara formal.

Kedua, “Fatwa Hukum” yang sedang kita bahas ini adalah jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 77/247 tahun 2022 yang intinya menanyakan pada ICJ status hukum pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Prosesnya cukup panjang sampai lebih satu setengah tahun, dan sebagai rakyat Indonesia kita boleh sedikt berbangga atas sedikit kontribusi kita.

Dalam proses persidangan ICJ, pidato Ibu Retno Marsudi Menteri Luar Negeri bergema kuat di Den Haag dan turut dipertimbangkan dalam “Fatwa Hukum” bersejarah yang akhirnya terbit ini.

Ketiga, perlu kita ketahui juga bahwa ini bukan pertama kalinya ICJ mengeluarkan Fatwa Hukum terkait Palestina. Pada tahun 2004, telah terbit Fatwa Hukum ICJ yang menyatakan bahwa pembangunan tembok di Jerusalem oleh Israel bersifat melanggar hukum internasional. Sedangkan dalam perkara-perkara gugatan, misalnya dalam perkara Afrika Selatan melawan Israel, persidangan masih dalam proses berjalan sebelum nantinya mengeluarkan putusan akhir.

Menariknya, dalam hal perkara gugatan, negara lain yaitu Nikaragua melakukan manuver yang sangat menarik. Nikaragua telah mengajukan tuntutan kepada Jerman karena telah membantu israel dalam melakukan pelanggaran hukum internasional (genosida, hukum terkait konflik bersenjata, dan pelanggaran hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina). Entah bagaimana prospek putusan akhir dari tuntutan ini, tapi perkara masih berjalan.

Keempat, dinamika latar belakang negara hakim ICJ dan keputusannya menarik dikaji lebih lanjut. Antara poin menariknya, meskipun negara Amerika Serikat dan Jerman secara politik mendukung israel, tapi hakim-hakimnya selalu mendukung putusan keras terhadap Israel. Hal tersebut terjadi pada putusan Provisional Measures perkara Afrika Selatan v. Israel, terjadi juga dalam “Fatwa Hukum” kali ini. Perlu dicatat bahwa hakim Amerika Serikat telah berganti antara dua perkara ini (Hakim Donoghue diganti oleh Hakim Cleveland), tapi masih tetap keras terhadap Israel.

Yang menjadi sorotan juga adalah kelakuan Hakim Sebutinde (Uganda) yang selalu menolak pada butir apa pun yang keras terhadap Israel. Yang sedikit “menyeberang” adalah Hakim Abraham (Perancis) yang keras terhadap israel dalam putusan Provisional Measures Afrika Selatan v. Israel, tapi menolak sebagian butir yang menghukum israel dan menerima sebagian lainnya. Yang mungkin juga jadi pertanyaan banyak rakyat Indonesia adalah akankah pernah ada hakim dari Indonesia di ICJ?

Kelima, “Fatwa Hukum” ini tidak sampai melihat kewajiban israel dan hak bangsa Palestina sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1947. Yang lebih banyak dipertimbangkan adalah pendudukan yang terjadi sejak tahun 1967, yang memberikan jauh lebih sedikit bagi bangsa Palestina daripada Resolusi tahun 1947. Hakim Ketua Nawaf Salam pun, dalam deklarasi tambahannya, menyesalkan hal ini. Barangkali memaksa sampai 1947 akan membuat lebih banyak hakim tidak setuju, sehingga mungkin kompromi sulit pun terpaksa dilakukan.

Sebagai catatan samping, rasanya Resolusi 1947 pun tidak ideal karena masih mengakui sebagian pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Bagi saya, yang lebih ideal adalah kalau israel tidak usah menduduki wilayah Palestina manapun. Jika memaksa ingin mendirikan negara pun, silahkan dirikan di tempat lain: wilayah Jerman, Amerika Serikat, Inggris, atau manapun yang lebih dekat hubungan atau tanggung jawabnya dengan eksodus kaum Yahudi yang menjadi korban Nazi dulu. Bukan mustahil Hakim Ketua Nawaf Salam dan Hakim Yusuf juga diam-diam menyetujui hal ini, mengingat negara asal mereka (Lebanon dan Somalia) juga tidak mengakui Israel. Akan tetapi, pun demikian, tentunya posisi seperti ini jauh lebih sulit lagi dinegosiasikan dengan hakim lainnya.

Keenam, yang barangkali merupakan pertanyaan yang paling banyak ditanyakan di seluruh penjuru dunia, apakah “Fatwa Hukum” ini akan membawa dampak apa pun terhadap krisis Palestina? Banyak sekali kalangan yang sangat skeptis. Keskeptisan tersebut semakin besar melihat betapa Nampak semakin tidak bergunanya hukum internasional terutama dalam setahun belakangan ini. Jika putusan Provisional Measures perkara Afrika Selatan v. Israel yang mengikat formal saja tidak kelihatan dampaknya, wajar kita meragukan sebuah “Fatwa Hukum” yang tidak mengikat ini.

Jika harapan kita adalah “Fatwa Hukum” ICJ ini akan membuat Israel tiba-tiba berhenti, meminta maaf sambil bertaubat kepada Allah, lalu seluruh dunia bergandengan tangan menyanyikan lagu "Heal The World" (Michael Jackson), tentu saja itu tidak akan terjadi.

Akan tetapi, secara realistis harus kita sadari bahwa yang dapat menghentikan Israel hanyalah tekanan yang terlalu kuat baginya. Sebagaimana yang pernah saya tulis sebelumnya, upaya melalui ICJ ini adalah di antara upaya untuk terus membangun tekanan kepada Israel. Di dalam PBB sendiri ada banyak sekali ruang manuver di berbagai organnya, dan kita boleh berbangga karena Indonesia terlibat dalam berbagai upaya ini.

Telah kita ketahui, Dewan Keamanan PBB sudah lebih dari sekali memerintahkan gencatan senjata. Di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dengan Indonesia sebagai salah satu anggotanya, telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengecam Israel dan membela Palestina. Majelis Umum PBB, tentu Indonesia berada di sana, mengeluarkan resolusi untuk mendukung keanggotaan Palestina di PBB (meskipun masih mensyaratkan dukungan Dewan Keamanan PBB). Bahkan, sekitar sebulan yang lalu, Persatuan Telekomunikasi Internasional PBB (International Telecommunications Union, atau ITU) telah mengeluarkan resolusi berupa komitmen ITU mendukung pembangunan kembali sektor telekomunikasi di Palestina. Indonesia turut serta sebagai drafter resolusi ITU tersebut.

Di ICJ, meskipun tidak mengikat secara formal sebagaimana putusan perkara gugatan, “Fatwa Hukum” memiliki signifikansi sendiri. Sebuah “Fatwa Hukum” ICJ dapat menegaskan secara otoritatif bagaimana penerapan hukum internasional dalam kasus tertentu. Bobotnya dalam hukum internasional cukup besar. Apalagi, beda dengan proses-proses perkara gugatan ICJ terkait israel lainnya, “Fatwa Hukum” kali ini menegaskan kewajiban yang bombastis. ICj menyatakan adanya kewajiban bagi seluruh negara dan organisasi-organisasi internasional di dunia untuk tidak mengakui apalagi mendukung pendudukan israel atas wilayah-wilayah Palestina. Ini belum terjadi sebelumnya.

Dengan semua ini pun, sampai sekarang, kita ketahui Israel belum tampak menyerah di tengah tekanan yang terus terbangun ini. Bahkan Israel sudah menyatakan menolak “Fatwa Hukum” ICJ ini. Di sisi lain, “Fatwa Hukum” ICJ ini masih baru saja keluar beberapa hari lalu, dan banyak sekali negara yang sudah menyatakan dukungan. Akan kita lihat bagaimana dampak konkrit “Fatwa Hukum” ICJ ini sekaligus pernyataan-pernyataan dukungan terhadapnya.

Ini pun saya baru menjelaskan sedikit tumbuhnya tekanan terhadap Israel dan dukungan terhadap Palestina di forum internal PBB saja. Padahal tekanan pun tumbuh juga di forum-forum bilateral dan multilateral lainnya, termasuk secara regional di Timur Tengah. Secara internal, perekonomian Israel pun terhantam keras baik karena tekanan dari eksternal maupun biaya perang yang sangat mahal. Meskipun belum cukup untuk membuat israel menyerah dan patuh, tapi tekanan internasional yang semakin terbangun ini jelas sangat terasa bagi mereka.

Karena itu, dunia internasional harus terus meningkatkan tekanannya. Indonesia sendiri, baik pemerintahnya (melalui jalur-jalur diplomatik dan hukum) maupun rakyatnya (melalui gerakan boikot, kontribusi akademik, dan lainnya), insya Allah selalu konsisten untuk berkontribusi sampai Israel tidak kuat lagi, sampai kapanpun itu. Prinsipnya: pepet terus!

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement