REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Syaiful Ali, mengklaim bahwa UGM sepanjang tahun 2018 hingga 2023 penetapan UKT UGM tidak pernah mencapai batas atas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Diketahui Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan BKT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
"Sejak 2018 hingga 2023, UKT UGM belum pernah mendekati (batas tertinggi) BKT," kata Syaiful Ali dalam keterangan, Senin (3/6/2024).
Ali menjelaskan terdapat jarak antara tarif UKT UGM yang dengan batas BKT tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Meski ada Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum namun belum bisa menutup biaya pendidikan secara keseluruhan.
"Belum bisa menutup 100 persen, setiap tahun mendekati defisit sekitar Rp 200 miliar," ucapnya.
Ali mengatakan, apabila dihitung secara keseluruhan penerimaan UKT untuk program sarjana dan sarjana terapan, dana dari UKT hanya mampu menopang sekitar 18,5 persen dari seluruh kebutuhan biaya operasional pendidikan. Untuk menutup kekurangan dana tersebut terus dilakukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU).
Itu pun diberlakukan pada calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri.
"Kita ada mekanisme subsidi silang di tiap fakultas dan sekolah. Dengan konsep subsidi silang dan berkeadilan ini, dimana mereka yang mampu membantu yang tidak mampu," tuturnya.
Ali mengatakan meski ada kekurangan, UGM juga terus berupaya mencari sumber pendanaan lain baik melalui proyek kerja sama di bidang tridharma, bantuan beasiswa, pemanfaatan aset UGM dan mendapatkan pemasukan dari unit-unit usaha UGM. "Jangan sampai ada mahasiswa yang kuliah di UGM tidak bisa melanjutkan karena masalah biaya," ungkapnya.
Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Gandes Retno Rahayu menegaskan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Kemendikbudristek, UGM menggunakan besaran tarif UKT untuk pendidikan Unggul dan UKT pendidikan unggul bersubsidi yang berlaku pada tahun 2023 lalu. Meski tidak ada kenaikan, namun Gandes meyakini dari 93 prodi S1, 6 prodi di antaranya mengalami penurunan tarif UKT. Keenam prodi yang mengalami penurunan tarif UKT tersebut adalah prodi Filsafat, Sosiologi, Sejarah, Antropologi Budaya, Politik dan Pemerintahan, serta prodi Pembangunan Wilayah.
"Ada kemungkinan 6 prodi nilai UKT turun," tuturnya.
Gandes menjelaskan, soal penentuan tarif UKT, UGM menggunakan formula perhitungan sendiri di mana UKT ditentukan berdasarkan penilaian jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, daya listrik rumah hingga jumlah SPT tahunan. Sedangkan untuk pemberlakukan IPI dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk dalam kategori kelompok UKT Tertinggi.
"Sumbangan SSPU hanya dikenakan pada mereka kelompok yang UKT tertinggi," ucapnya.