REJOGJA.CO.ID, MAGELANG — Enam remaja ditangkap terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan, yang terjadi di wilayah Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Jajaran Polresta Magelang menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi pada Ahad (26/5/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya berinisial DPA (18 tahun).
Korban, yang dilaporkan dianiaya oleh sekelompok remaja dengan sajam, dikabarkan terluka di bagian punggung, siku kanan, pantat, dan paha sebelah kanan. “Korban yang menderita 12 luka tusukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih,” kata Kapolresta, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolresta mengatakan, polisi kemudian menangkap enam orang berinisial EC (18) , A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), dan DAK (17). Menurut dia, ada satu remaja berinisial RH (17) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres, pengeroyokan itu berawal dari saling tantang kelompok korban dan kelompok tersangka di media sosial. Kemudian terjadi penyerangan dengan menggunakan sajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ada yang dalam pengaruh minuman keras (miras).
Selain menangkap enam orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga celurit, tiga corbek, satu pedang, dan satu stik golf, serta satu unit kendaraan bermotor.
Terhadap enam orang yang sudah ditangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 170 KUHP Ayat 2, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.