REJOGJA.CO.ID, BOYOLALI — Seorang pengusaha kerajinan tembaga berinisial BH (37 tahun) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya di kawasan Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah. Tak butuh lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus itu dan menangkap tersangka yang membunuh korban.
Kepala Polres (Kapolres) Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, korban ditemukan di rumahnya pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB. “Dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya, serta bersimbah darah,” kata dia, Ahad (5/5/2024).
Mendapat laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangka di sekitar Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. “Kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo,” kata Kapolres.
Tersangka berinisial IR alias IB (27), warga Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Menurut Kapolres, tersangka dan korban ini saling kenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka membunuh korban dengan tujuan menguasai barang berharga milik korban.
Saat mendatangi rumah korban, menurut Kapolres, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam (sajam). “Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit, yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya, sebelum dihabisi dengan sabit,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah membunuh korban, tersangka membawa kabur sejumlah barang korban, yaitu satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.050.000, satu buah ponsel, satu buah dompet, satu buah kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu merek Vibram X Hoka, satu buah tas merek Ternua, dan satu buah jam merek Coros.
Sementara korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Awalnya, menurut Kapolres, ada rekannya yang menghubungi korban, namun tidak direspons. Rekan korban itu lantas mendatangi rumah korban dan mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk, rekan korban memanggil tetangga sekitar dan lantas bersama-sama mengecek ke dalam rumah korban.
Di teras rumah korban dilaporkan ditemukan bercak darah. Dari luar sudah terlihat korban dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah. Rekan dan tetangga korban menduga saat itu korban sudah meninggal. Kejadian itu lantas dilaporkan kepada polisi.
Polisi melakukan autopsi jenazah korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surakarta. Berdasarkan hasil autopsi, menurut Kapolres, korban diperkirakan sudah meninggal dua hari sebelumnya. Penyebab kematiannya disebut kekerasan benda tumpul pada kepala, yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak, sehingga mengakibatkan mati lemas, serta luka iris pada leher, yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Atas perbuatannya terhadap korban, Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.