Senin 22 Apr 2024 20:39 WIB

Polisi di Surabaya Tersangka Pencabulan Anak Tiri, Kapolda Minta Tindakan Tegas

Diduga pencabulan sudah dilakukan sejak korban masih SD.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto.
Foto: Antara
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmanto.

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Salah seorang anggota kepolisian di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berinisial K (53 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, anggota polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut,” kata Dirmanto di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Kasus dugaan pencabulan itu ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka, yang dikabarkan anggota Polsek Sawahan, Surabaya, itu sudah ditahan. Dirmanto mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik,” kata Dirmanto.

Terkait kemungkinan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi tersebut, Dirmanto meminta menunggu hasil pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya sejak 2020 saat korban masih kelas 5 SD. Tindak pencabulan diduga dilakukan berulang kali sampai korban kelas 9 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak Iptu M Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali keterangan dari pihak pelapor, yaitu nenek korban, juga meminta keterangan dari korban. “Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement