REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ditanya soal penetapan status tersangka itu, Muhdlor mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. “Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK. Kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata dia, selepas menghadiri acara halal bihalal bersama seluruh perangkat daerah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).
Muhdlor enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Terkait hal yang lebih lanjut, mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami,” ujar dia.
Ditanya soal kemungkinan mengajukan praperadilan ihwal status tersangkanya, Muhdlor mengaku akan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. Ia hanya menyatakan menghormati keputusan KPK dan siap mengikuti proses hukumnya.
“Yang jelas proses ini kami hormati. Karena ini negara hukum, banyak jalan yang akan ditempuh kami, mohon doanya,” kata Muhdlor.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024), mengonfirmasi penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berdasarkan hasil pengusutan, KPK mendapati alat bukti terkait dugaan keterlibatan Muhdlor.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali Fikri.