Rabu 27 Mar 2024 20:20 WIB

Berantas Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Sita Ratusan Motor

Ada sejumlah ruas jalan di Sidoarjo yang sering kali digunakan balap liar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kendaraan bermotor yang disita terkait balap liar.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
(ILUSTRASI) Kendaraan bermotor yang disita terkait balap liar.

REJOGJA.CO.ID, SIDOARJO — Jajaran Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berupaya memberantas kegiatan balap liar melalui Operasi Keselamatan Semeru 2024. Selama operasi dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024, ada ratusan kendaraan bermotor yang disita terkait balap liar.

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, personelnya melakukan operasi dengan sejumlah sasaran, antara lain tindak kejahatan jalanan, tawuran, perjudian, dan balap liar. Ihwal balap liar, kata dia, ada sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan. Di antaranya di ruas Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo, eks Tol Jabon, dan Jalan Arteri Porong.

Baca Juga

Polisi pun melakukan penindakan balap liar di sejumlah lokasi selama dua pekan operasi. “Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya,” kata Kapolresta di Sidoarjo, Rabu (27/3/2024).

Kapolresta mengatakan, polisi berupaya merespons cepat aduan masyarakat soal aksi balap liar. Berdasarkan hasil operasi, kata dia, ada 226 motor yang disita, baik yang digunakan untuk balap liar maupun kendaraan warga yang meramaikan aksi kebut-kebutan itu. 

“Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, pemilik kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknisnya atau menggunakan knalpot brong dikenakan tilang, sebagaimana ketentuan Pasal 115 huruf b dan Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Para pelanggar dapat mengambil motornya dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali, yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa,” kata Kapolresta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement