REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung. Para remaja tersebut dikenakan sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, para remaja itu diamankan petugas pada Rabu (13/3/2024) dini hari di Jalan Kapas Gading Madya. “Kami melakukan giat rutin Asuhan Rembulan. Dari giat tersebut, tepatnya tim Asuhan Rembulan di wilayah utara, berhasil menjangkau anak-anak yang diduga hendak perang sarung,” kata dia.
Menurut Fikser, enam remaja itu diamankan Tim Projopati di Kelurahan Gading, dengan barang bukti empat buah sarung. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP, didampingi personel Polsek Tambaksari.
Remaja yang diamankan itu berinisial F (13 tahun), S (14), M (14), D (17), IM (18), serta AR (20). Setelah didata dan dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP, enam remaja tersebut dikenakan sanksi sosial.
Mereka diajak ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Mereka kemudian diminta melakukan tugas layaknya petugas Liponsos. Seperti memotong kuku orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memotong rambut, juga memberikan makan dan minum para ODGJ.
“Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain, serta merugikan diri mereka sendiri,” kata Fikser.
Fikser mengatakan, Satpol PP juga memanggil orang tua para remaja tersebut. Para orang tua diharapkan dapat membina anak agar tidak terlibat aktivitas yang dapat merugikan.
Menurut Fikser, patroli Asuhan Rembulan bakal terus digalakkan saat Ramadhan ini untuk meminimalkan gangguan ketertiban umum. Termasuk dalam mengantisipasi perang sarung. “Karena fenomena perang sarung ini kan muncul saat bulan puasa, sehingga kami perketat pengawasannya,” kata Fikser.