REJOGJA.CO.ID, BATU — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kegiatan di bulan Ramadhan 2024. Seperti soal operasional tempat hiburan umum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, SE Nomor 303/486/422.117/2024 itu dikeluarkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada bulan Ramadhan.
“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, ada sejumlah larangan dan imbauan dari Pemerintah Kota Batu,” kata Aries, Senin (11/3/2024).
Salah satu poinnya terkait tempat hiburan umum. Sebagaimana SE, Aries mengatakan, tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya, diminta untuk tidak beroperasi sementara selama Ramadhan.
Ada juga poin terkait pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis. Bagi yang melayani makan dan minum di tempat pada siang hari atau sebelum waktu berbuka puasa, diminta untuk memasang penutup atau tirai.
“Tempat yang melayani makanan dan minuman pada siang hari, memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat di muka umum,” kata Aries.
Kegiatan penjualan atau pembagian takjil juga menjadi perhatian. Aries mengatakan, masyarakat yang menjual takjil atau membagi-bagikan takjil gratis diminta mengikuti aturan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. “Selain itu juga tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan para pengguna jalan,” kata dia.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terkait imbauan dan larangan dalam SE, berkoordinasi dengan jajaran Polri dan TNI.
“Ini merupakan komitmen kita untuk bersama-sama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman, dan tertib, selama bulan suci Ramadhan,” ujar Aries.