REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi. Dua orang tersangka ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, salah satu tersangka berinisial AR, yang ditangkap di Kabupaten Sampang pada Januari 2024. Tersangka diduga sudah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi satu tahun terakhir.
Penangkapan terhadap AR berawal saat penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrimsus Polda Jatim mendapat informasi adanya pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang.
“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jeriken. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian Pertalite di SPBU beli sesuai harga, Rp 10 ribu,” kata Luthfie, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polda Jatim, Kamis (7/3/2024).
Luthfie menjelaskan, BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Tersangka AR disebut menjual kembali BBM subsidi itu dengan harga nonsubsidi. “Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20 ribu per jeriken. Adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jeriken, masing-masing berisi 34 liter jenis Pertalite,” kata dia.
Jajaran Polda Jatim juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Ngawi. Di daerah tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MAM. Tersangka disebut BBM subsidi jenis biosolar di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani.
Biosolar itu disebut dimasukkan ke dalam dua jeriken, yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali. Saat menangkap tersangka pada Januari lalu, jajaran Polda Jatim mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM biosolar, dengan masing-masing kapasitas kurang lebih 700 liter.
Terkait kasus di Ngawi, polisi masih berupaya memburu satu tersangka lainnya yang diduga ikut menyuplai biosolar kepada tersangka MAM. Tersangka lain itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ini adalah orang yang menyuplai biosolar ini ke yang bersangkutan (tersangka MAM),” ujar Luthfie.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Luthfie.