REJOGJA.CO.ID, KEDIRI — Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial BBM (14 tahun). Santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, itu dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024), di mana diduga sebelumnya mengalami penganiayaan yang dilakukan seniornya.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar secara tertutup di Markas Polres Kediri Kota pada Kamis (29/2/2024). “Kita laksanakan rekonstruksi atas tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dan berulang-ulang yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, setelah kegiatan rekonstruksi.
Kapolres mengatakan, kegiatan rekonstruksi itu melibatkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, jaksa, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta bantuan hukum tersangka.
Terkait kasus itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yang merupakan senior korban di pondok pesantren (ponpes). Tersangka berinisial MN (18), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya.
Kapolres menjelaskan, saat rekonstruksi total ada 55 reka adegan yang diperagakan, terkait tiga tempat kejadian perkara (TKP). Terkait TKP pertama ada tiga adegan yang diperagakan. Kemudian terkait TKP kedua ada 12 adegan dan TKP ketiga ada 40 adegan yang diperagakan. “Itu sekitar tiga waktu, (tanggal) 18, 21, dan 22 sampai 23 (Februari 2024) dini hari,” kata dia.
Menurut Kapolres, rekonstruksi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan kejadiannya. Sejauh ini, kata dia, adegan yang diperagakan para tersangka masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini supaya sesuai antara keterangan dengan yang dilakukan. Jadi, sampai saat ini semua masih sesuai dengan yang dituangkan dalam BAP,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban. Berdasarkan rekonstruksi dan pengakuan tersangka, kata dia, penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong.
“Sementara, (penganiayaan) menggunakan tangan kosong. Jadi, benda tumpul yang sesuai dengan keterangan dokter, sehingga terjadi luka di tubuh korban,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pukulan dari para tersangka lebih banyak mengarah ke bagian atas tubuh korban. “Perkenaannya sesuai pemeriksaan dokter, banyak di bagian tubuh separuh ke atas,” ujar dia.