REJOGJA.CO.ID, SURABAYA — Jajaran Polres Kediri Kota, Jawa Timur, masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial BBM (14 tahun). Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu meninggal dunia diduga setelah dianiaya oleh seniornya.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya berupaya menggali keterangan dari pengurus ponpes mengenai kematian salah satu santrinya itu.
“Pemeriksaan pengurusnya, kita laksanakan klarifikasi pemeriksaan. Nanti kita dalami bagaimana pengetahuan dari pihak sekolah ataupun pondok (pesantren) tersebut,” kata Nova, Rabu (28/2/2024).
Nova mengatakan, penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi. Sejauh ini, disebut setidaknya ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya para santri di ponpes, serta dokter yang memeriksa korban.
“Untuk saksinya, yang jelas dari teman-teman yang ada di sekolah atau pondok tersebut. Kemudian dari kedokteran, baik yang ada di Kediri maupun di Banyuwangi,” kata Nova.
Menurut Nova, pihaknya juga masih berupaya mendalami motif penganiayaan terhadap korban. Sementara ini, kata dia, diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan para tersangka. “Untuk kesalahpahamannya masih kami telusuri,” ujar dia.
Empat santri, yang merupakan senior korban di ponpes, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian korban. Berinisial MN (18), asal Sidoarjo; MA (18), asal Kabupaten Nganjuk; AF (16), asal Denpasar, Bali; dan AK (17), asal Surabaya.
Sejauh ini, Nova mengatakan, belum ada penambahan tersangka. “Tersangka lain masih belum. Tapi, tentunya mohon petunjuk kepada pimpinan dan termasuk juga hasil dari penyidikan. Apabila ada (tambahan tersangka) nanti kita sampaikan lagi,” katanya.