REJOGJA.CO.ID, MADIUN — Petugas gabungan melakukan razia batas kecepatan berkendara di ruas Tol Madiun-Nganjuk-Kertosono, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/2/2024). Salah satu titik razia di kilometer (KM) 626, wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Razia itu melibatkan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Militer.
“Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut,” kata Kepala Unit PJR Jatim VI Nganjuk, AKP M Saifudin, kepada wartawan.
Sejumlah pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan batas kecepatan dan terekam kamera dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa.
Menurut Saifudin, ada 30 pengguna kendaraan yang dikenakan tilang. Semuanya melanggar batas kecepatan maksimal. Sesuai aturan, batas bawah kecepatan berkendara di jalan tol minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Dengan razia ini, Saifudin mengatakan, sekaligus dilakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan tol mengenai batas kecepatan berkendara. Diharapkan langkah ini dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol.
Menurut Saifudin, razia batas kecepatan berkendara di jalan tol akan dilakukan secara berkala hingga memasuki masa arus mudik Hari Raya Idul Fitri mendatang.