Selasa 23 Jan 2024 06:10 WIB

Besaran Pajak Tempat Hiburan Dewasa di Surabaya Dipastikan Tetap

Banyak tarif pajak yang turun cukup drastis.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengungkapkan sejumlah penyesuaian pajak hiburan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Febrina menegaskan, prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Perda tersebut sudah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Perda ini sudah disosialisasikan kepada wajib pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan wajib pajak lainnya," kata Febrina, Senin (22/1/2024).

Febrina menjelaskan, dengan ditetapkannya Perda Nomor 7 tahun 2023, ada sejumlah penyesuaian tarif pajak. Ia mencontohkan, untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, meskipun maksimalnya 75 persen.

"Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen," ujarnya.

Selanjutnya, untuk jenis usaha karaoke keluarga, di Perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen. Tapi karena di UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan dengan minimal tarif.

"Sehingga tarif pajaknya di Perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen. Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu," ucapnya.

Tarif pajak yang relatif tetap juga ditetapkan pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen. "Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak rekalame dan tarif pajak air tanah sama. Tidak naik dan juga tidak turun," kata dia.

Di samping itu, banyak pula tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkannya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun drastis, dari yang awalnya 35 persen, kini hanya 10 persen. Penurunan yang sama berlaku juga untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen.

Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen.

"Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement