Salah satu yang disoal Sukasno terkait implementasi peraturan daerah (perda), yang harus ada turunannya berupa peraturan wali kota (perwali). “Ya mungkin karena kesibukan beliau, perwali belum ada, sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak, sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” katanya.
Sukasno pun menyebut soal perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang juga disebut membutuhkan perwali, akan tetapi hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali. Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” kata Sukasno.
Dampaknya, menurut Sukasno, terkait dengan ketentuan lainnya. “RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR. RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” kata dia.
Cuti lagi
Gibran dikabarkan kembali mengajukan cuti kerja sebagai wali kota karena akan melakukan kampanye. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan, Gibran mengajukan cuti karena kampanye di Jakarta. “Cuti kampanye di Jakarta, 15-17 Januari 2024,” ujar dia, ketika dihubungi awak media, Senin (15/1/2024).
Wakil Wali (Wawali) Kota Solo Teguh Prakosa mengonfirmasi soal wali kota yang kembali cuti. “Saya dapat laporan dari Prokopim, beliau (Gibran) cuti lagi, Senin sampai Rabu. Jadi, kemarin Senin sampai Rabu cuti. Ini Senin sampai Rabu lagi,” katanya.
Ditanya apakah cutinya Gibran mengganggu kerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo, Teguh menilai, tidak. Menurut dia, sudah ada mekanisme ketika wali kota cuti, termasuk disposisi kegiatan kepadanya.
“Tidak ada gangguan. Kalau rapat beliau enggak ada, kita juga tetap rapat dengan teman-teman yang lain. Saya kira pemerintahan tetap harus berjalan dengan baik. Saya Wawali mengemban tugas selama beliau cuti,” ujar Teguh.