Rabu 10 Jan 2024 21:38 WIB

Maling Motor Modus ‘Test Drive’ di Semarang Ditangkap

Polrestabes Semarang menemukan motor lain di rumah tersangka.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menangkap maling motor yang beraksi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan modus “test drive”. Tersangka berinisial TL (47 tahun) membawa kabur motor korban yang hendak dijual.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, tersangka merupakan warga Tuntang, Kabupaten Semarang. Tersangka melakukan pencurian motor pada 6 Januari 2024, di mana korbannya merupakan warga Sampangan, Kota Semarang.

Baca Juga

Menurut Wiwit, tersangka awalnya mencari motor sasaran melalui media sosial. Tersangka mendapati warga yang menjual motor jenis Kawasaki ER6F. Tersangka kemudian menghubungi penjual motor itu untuk melihat langsung kondisi kendaraan.

Setelah bertemu, Wiwit mengatakan, tersangka mengaku akan mencoba terlebih (test drive) dahulu motor yang akan dijual itu. “Meminta agar bisa mencoba, namun kemudian tidak kembali lagi,” kata dia, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi bisa mengidentifikasi tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka bersama barang bukti motor di rumahnya.

Di rumah tersangka, polisi menemukan satu sepeda motor lain, jenis Kawasaki KLX, yang juga diduga curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wiwit, tersangka mengaku mencuri motor Kawasaki KLX itu dengan modus yang sama pada November 2023.

Selain TL, polisi menangkap tiga orang lain yang diduga berperan sebagai penadah dan pembeli barang curian. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement