REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lonjakan wisatawan diprediksi akan terjadi di Kota Yogyakarta selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal ini juga diikuti dengan meningkatnya volume kendaraan, terutama di destinasi wisata.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah lokasi parkir bagi wisatawan maupun warga yang akan menikmati Kota Gudeg tersebut, baik Tempat Khusus Parkir (TKP) maupun parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Setidaknya, lokasi parkir yang sudah disiapkan dapat menampung ribuan kendaraan. Baik itu bus pariwisata, kendaraan roda empat, maupun untuk kendaraan roda dua.
"Tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah berkapasitas lebih dari empat ribu kendaraan, dan swasta bisa menampung 400 lebih kendaraan. Termasuk juga beberapa disiapkan parkir di tepi jalan umum," kata Agus belum lama ini.
Agus menuturkan bahwa di kawasan Tugu, Malioboro, dan Kraton (Gumaton) ada TJU di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Sedangkan untuk TKP ada di TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo.
"Juga TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan, Parkir Mobil Stasiun Tugu, dan Parkir Timur Malioboro Mal," ungkap Agus.
Tidak hanya tempat parkir, berbagai sarana prasarana penunjang lainnya juga disiapkan. "Sarana prasarana jalan (disiapkan), termasuk kanalisasi untuk pengaturan lalu lintas situasional," jelas Agus.
Sementara itu, parkir liar juga menjadi perhatian bagi Dishub Kota Yogyakarta selama libur Nataru. Pasalnya, parkir liar di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir sudah mulai bermunculan menjelang Nataru ini di Kota Yogyakarta.
Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto meminta agar masyarakat maupun wisatawan untuk tidak memarkir kendaraannya di lokasi parkir liar. Pasalnya, petugas parkir liar biasanya menerapkan menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan aturan, dalam artian lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Yulianto mengingatkan agar masyarakat maupun wisatawan meminta karcis resmi saat memarkir kendaraannya. Jika tidak ada karcis resmi, maka diharapkan mencari tempat parkir lain yang legal atau berizin.
"Kami berharap masyarakat ketika parkir dimintai uang, maka minta karcis dulu. Seandainya karcis itu bukan karcis resmi, parkir disana, dikhawatirkan ada pelaku liar yang menarik (tarif) tidak sesuai dengan perda. Karcis resmi tandanya ada kop Pemkot (Yogya), ada perda, terinkorporasi, kalau tiga ciri ini tidak ada, jangan parkir disana," kata Yulianto.
Dikatakan bahwa ada sekitar 821 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Bahkan, kantong parkir resmi juga sudah disiapkan termasuk untuk menghadapi peningkatan wisatawan selama Nataru.
Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa masih banyak wisatawan maupun warga yang lebih memilih tempat parkir dekat dengan destinasi wisata. Padahal, tempat parkir tersebut merupakan parkir liar.
"Tidak memungkiri kunjungan di Kota Yogyakarta cukup tinggi, dan habit masyarakat kalau parkir ingin yang paling dekat dengan tempat yang dituju, padahal disana bukan parkir resmi," ungkapnya.
Yulianto menjelaskan, pihaknya tidak melarang juru parkir untuk menjadikan suatu lokasi sebagai tempat parkir. Hal ini juga mengingat tempat parkir di Kota Yogyakarta tidak mencukupi, terutama di hari-hari besar seperti Nataru.
Asalkan, kata Yulianto, lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat parkir tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan tempat parkir. Meski begitu, Yulianto meminta agar jukir mengajukan izin untuk lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat parkir.
"Kita selalu imbau pada pelaku parkir liar untuk mengajukan izin kalau memang lokasi yang digunakan (untuk parkir) itu memenuhi syarat digunakan untuk parkir," ucap Yulianto.
Syarat lokasi yang bisa digunakan untuk parkir yakni tidak menimbulkan gangguan terkait kelancaran lalu lintas. Selain itu, lokasi tersebut juga bisa menampung kendaraan.
Jika lokasi yang diajukan sebagai tempat parkir memenuhi syarat, maka pihaknya akan memberikan izin. Sebaliknya, jika lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat parkir, maka izin tidak bisa dikeluarkan.
"Kalau lokasi tersebut tidak memungkinkan (untuk dijadikan tempat parkir) karena mungkin berada di dekat simpang atau keramaian, dimana kapasitas jalan tidak mencukupi, tentu tidak akan kita izinkan sampai kapanpun," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat maupun wisatawan memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah berizin. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pungutan parkir yang tinggi, seperti yang sudah terjadi di saat hari-hari besar sebelumnya di Kota Yogyakarta.
"Kita imbau masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan," jelas Yulianto.