Ahad 17 Dec 2023 11:23 WIB

OJK Minta 4.000 Rekening Judi Online Diblokir

Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yusuf Assidiq
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari empat ribu rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Ia menuturkan, OJK juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. Dengan begitu dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Ditegaskan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Jika ditemukan terdapat pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah itu digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Hal itu dilakuka. dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah aay calon nasabah masuk dalam daftar judi online 3 atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank  juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online: dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ungkap Dian.

Ia juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa maka harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk dengan upaya pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga atau kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” jelas Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya dengan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement