Jumat 15 Dec 2023 16:56 WIB

Pasien Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Praktik Pengobatan Gus Samsudin

Izin pengobatan telah dicabut Dinkes setempat sejak Agustus 2022.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tewasnya S (59) pasien yang ditemukan meninggal dunia di Pondok Nuswantoro milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pada Senin (11/12/2023). Pendalaman yang dilakukan utamanya terkait izin pengobatan yang telah dicabut Dinkes setempat sejak Agustus 2022.

"Kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Blitar, seharusnya kan tidak boleh melakukan praktik pengobatan, karena kan ditutup, Agustus 2022," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (15/12/2023).

Ketika ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan terhadap Gus Samsudin, Wiwit belum bisa memberikan jawaban pastinya. Ia hanya memastikan, pihaknya bersama stakeholder terkait bakal melakukan pengecekan apakah Gus Samsudin masih melakukan praktik pengobatan atau tidak.

"Seyogyanya sudah tidak boleh melakukan praktik. Kalau tidak punya izin praktik gak boleh praktik. Kami kumpulkan bukti-bukti keterangan yang ada, kami masih melakukan penyelidikan, mohon waktu rekan-rekan, saya hari ini baru dilantik," ujarnya.

Wiwit menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Tim Inafis dan tenaga kesehatan dari puskesmas setempat menyatakan, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik terhadap korban.

Pihak keluarga korban juga menolak untuk dilakukan autopsi, lantaran meyakini yang bersangkutan meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Wiwit menyatakan, keluarga korban mengakui perempuan yang tewas tersebut memiliki riwayat sejumlah penyakit.

Seperti darah tinggi, kolesterol, dan sesak nafas. Meski begitu, ia memastikan bakal melakukan pendalaman terhadap tempat pengobatan Gus Samsudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement