REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menghadiri Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sleman, di Ruang Rapat Praja Setda Sleman, Senin (4/12/2023). Kustini mengatakan bahwa setiap orang termasuk seluruh warga Kabupaten Sleman berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum.
"Masyarakat miskin atau kurang mampu berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga pemerintah perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum," kata Kustini dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian bantuan hukum ini selain mendasarkan pada undang-undang bantuan hukum juga melengkapi layanan pemerintah kepada masyarakat miskin seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Acara tersebut juga dihadiri Perwakilan Kemenkumham DIY serta Direktur Organisasi Bantuan Hukum se-DIY dan perwakilan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Anton Sujarwo menyampaikan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang mendapat masalah perdata, pidana maupun tata usaha negara yang diberikan melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.
"Program ini diberi nama Bahu Teman atau Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sleman dan merupakan program kolaboratif yang didukung aplikasi layanan online sehingga memudahkan akses bagi masyarakat miskin mendapat hak-hak hukumnya dengan cepat, mudah dan tepat sasaran," ucapnya.