REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal membuat regulasi untuk mengendalikan kegiatan usaha pertambangan yang lebih komperehensif.
Bersama dengan legislatif, pemprov kini sedang menyiapkan rancanngan regulasi untuk mengatur kegiatan usaha tambang sesuai dengan klasifikasinya.
Raperda yang disiapkan bakal mengatur tentang pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan tambang batuan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penyusunan regulasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Guna membahas rancangan regulasi tersebut, DPRD Jateng telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo.
Regulasi pengendalian kegiatannusaha pertambangan ini, semangatnya untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Jateng.
“Harapanya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat," ungkapnya di Semarang, Kamis (30/11).
Nana juga menyampaikan, dengan regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan.
Sehingga lebih berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing. Termasuk menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan secara berkelanjutan.
Hasil pertambangan tersebut, lanjutnya, juga diharapkan mampu menjadi salah satu sumber bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah.
Bahkan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
"Yang tak kalah penting adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan," jelas Nana.