Rabu 29 Nov 2023 16:12 WIB

Penertiban 1.150 APK Langgar Perbup, Satpol PP Bantul Tunggu Arahan Bawaslu

Pengawasan mengenai APK berada dalam ranah Bawaslu dan KPU.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah personel Polisi Pamong Praja menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah personel Polisi Pamong Praja menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 1.150 alat peraga kampanye akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Bantul, DIY. Penertiban ini mengacu pada regulasi peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menjelaskan pengawasan mengenai APK berada dalam ranah Bawaslu dan KPU. Kendati begitu, mengacu pada perbup tersebut, Satpol PP akan memfasilitasi laporan Bawaslu terkait adanya APK yang melanggar aturan.

"Di perbup tersebut Satpol PP fungsinya memfasilitasi personil untuk melakukan penertiban, tetapi kewenangan di KPU dan Bawaslu. Kami sifatnya menunggu, apabila nanti KPU dan Bawaslu minta fasilitasi personil untuk penertiban kami siapkan," ujar Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto.

Menurut Jati, perbup tersebut diterbitkan karena dalam PKPU tidak diatur mengenai penertibannya. Nantinya, Bawaslu akan memetakan mana saja titik-titik di mana terdapat APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

Seperti misalnya dipaku di pohon atau dipasang menutupi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Bahkan, Bawaslu telah memberikan data awal kepada Satpol PP bahwa ada sebanyak 1.150 APK yang dianggap melanggar aturan.

"Ada data awal, 1.150 gambar yang dianggap tidak sesuai, tentu sudah ada perubahan (data). Nanti yang melanggar atau tidak dari Bawaslu, kami tinggal menunggu untuk eksekusi," kata Jati.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyebutkan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan salah satu pelanggaran yang kerap terjadi dalam masa kampanye Pemilu 2019. "Perbup tentang tata cara pemasangan APK ini untuk antisipasi agar peserta pemilu paham," ujarnya.

Ia memaparkan, selain berbagai larangan, dalam perbup juga diatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas. Kemudian mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol.

Pelanggaran itu nantinya direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian dari KPU akan bersurat ke parpol tentang APK mana yang tata cara pemasangan keliru.

"Ketika tidak ada tindak lanjut dr parpol maka nanti ada koordinasi KPU dan pemda, karena ini kan melanggar perbup, berkoordinasi untuk penindakan lebih lanjut," jelas dia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement