REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini.
Hal ini dilakukan mengingat angka pernikahan dini usia anak di Sleman pada 2023 masih tinggi meski sudah turun dibandingkan 2022. Tercatat pengajuan pernikahan dini di Sleman sudah mencapai 146 pengajuan hingga November 2023.
"Kita lakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan dengan slogan 'Duwe Ijasah Disik Lagi Ijabsah' dan ' # (hashtag) 21 # 25' yang artinya perempuan nikah umur 21 tahun dan laki-laki umur 25 tahun," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Sleman, Dwi Wiharyanti kepada Republika, Senin (27/11/2023).
Sosialisasi yang dilakukan juga mencakup terkait pemahaman tentang kesehatan reproduksi. Hal ini mengingat pernikahan dini dapat berdampak pada penurunan kondisi kesehatan anak, termasuk terganggunya psikologis anak.
"Sosialisasi kita terkait pendewasaan kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Harapannya secara fisik mereka siap menikah, kan kalau sudah 21 tahun (bagi perempuan sudah siap secara fisik) dan 25 (tahun bagi laki-laki), itu kalau laki-laki harapannya sudah bekerja," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat kelurahan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Wiharyanti menuturkan saat ini sudah terbentuk Puspaga di 19 kelurahan di Sleman.
Adapun total kelurahan di Sleman mencapai 86 kelurahan. Untuk itu, ke depan pembentukan Puspaga akan terus digencarkan untuk memberikan pemahaman dan pencegahan pernikahan dini kepada masyarakat di kelurahan-kelurahan.
"Masih berproses terus untuk pembentukannya (Puspaga) dan pembinaannya, kita bekerja sama dengan Akbidyo untuk pembentukan Puspaga ini," ujarnya.