Ahad 19 Nov 2023 07:40 WIB

Kasus Pria Gantung Diri di Malang Terungkap, Ternyata Korban Penculikan-Pemerasan

Korban mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali.

Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi penculikan
Foto: IST
Ilustrasi penculikan

REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat ditemukan korban Abdul Gofur (54 tahun) gantung diri di sebuah rumah. "Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut," kata Wisnu.

Dijelaskan, korban yang merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11).

Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Malang menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.

Para pelaku yang ditangkap berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

"Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya, dan dipaksa ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen," katanya.

Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Selain itu, para pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan tindak asusila yang dituduhkan. Korban sempat mencoba berkomunikasi dengan keluarga, namun tidak ada yang mampu memenuhi permintaan tersebut.

"Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya. Keesokan harinya, korban yang frustasi kemudian ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 328 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penculikan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 368 KUHP terkait pemerasan. "Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement