Kamis 09 Nov 2023 04:11 WIB

Aktivitas Penambangan Ilegal di Prambanan Sleman Ditutup Paksa

Para penambang belum memiliki izin operasional apapun.

Red: Yusuf Assidiq
Warga mengamati lokasi tambang ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Sabang Dipa
Warga mengamati lokasi tambang ilegal (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah perbukitan Kapanewon (Kecamatan) Prambanan.

Sidak yang dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sleman bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman.

"Sidak ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya penambangan batu ilegal di Prambanan," kata Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Falak Susanto.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. "Pemotongan telah dilakukan selama sepekan, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023)," katanya.

Ia mengatakan, di lokasi tersebut status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp 15 ribu per truk," ujar dia.

Tim menelusuri, penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.

"Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin," tegasnya.

Peninjauan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini terdapat aktivitas penambangan. Di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," kata dia.

Falak mengatakan, tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

"Tim kembali menegaskan aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement