REJOGJA.CO.ID, DOHA -- Emir Qatar Syeikh Tamim bin Hamad Al-Thani mendesak komunitas internasional untuk tidak memberi Israel izin tak terbatas untuk membunuh warga Palestina dalam upaya melawan Hamas. Dia melihat tindakan itu sebagai eskalasi berbahaya yang mengancam keamanan global.
"Israel tidak boleh diberikan lampu hijau tanpa syarat dan izin tidak terbatas untuk membunuh," kata Syeikh Tamim dalam komentar publik pertamanya sejak Qatar memulai upaya terbarunya untuk menengahi antara Israel dan Hamas.
Desakan ini disampaikan dalam pidato tahunannya pada pembukaan dewan penasihat negara Teluk Arab pada Selasa (24/10/2023). Qatar telah melakukan dialog terbuka dengan Israel dan Hamas yang menghasilkan pembebasan empat sandera yang ditahan oleh Hamas, termasuk dua perempuan warga Israel sehari sebelumnya.
"Kami menyerukan sikap serius regional dan internasional terhadap eskalasi berbahaya yang kita saksikan, yang mengancam keamanan kawasan dan dunia,” kata Sheikh Tamim.
“Kami tidak menerima standar ganda dan bertindak seolah-olah kehidupan anak-anak Palestina tidak diperhitungkan, seolah-olah mereka tidak memiliki wajah atau nama," ujarnya.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan jumlah korban meninggal di Gaza telah mencapai 5.000 orang dalam dua pekan serangan udara Israel sebagai respons terhadap serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan. Sekitar 2.055 anak-anak telah terbunuh oleh serangan Israel sejak itu.
Permintaan yang sama pun telah diajukan oleh banyak kepala negara dan tokoh dunia. Salah satu yang terbaru adalah mantan presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang meminta untuk tidak menyamakan Hamas dengan rakyat Palestina secara umum.
Sebelum ini, Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh menyatakan, bahwa negara-negara Barat memberikan izin membunuh kepada Israel terkait agresinya ke Jalur Gaza. “Kami mengutuk pernyataan yang merupakan izin untuk membunuh serta memberikan perlindungan politik kepada Israel untuk melakukan pembantaian dan menyebarkan kehancuran di Gaza," katanya.