REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan, di Balairung UGM, Rabu (18/10/2023). Penyusunan perbup tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Universitas Gadjah Mada dan LPDP.
Perbup ini telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2023. Kustini mengapresiasi Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi dan pendampingannya dalam penyusunan dokumen rancangan perbup ini, hingga dapat ditetapkan dan diundangkan.
Kustini mengatakan, perbup tersebut penting sebagai regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman. "Pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman harus segera dilakukan, mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan," kata Kustini di Balairung UGM, Rabu.
Ia menambahkan, sektor pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan Sleman. Tidak hanya andil terhadap ketahanan pangan namun juga berkontribusi dalam pengembangan perekonomian terutama pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.
"Dalam rangka pengembangan komoditas pertanian Sleman, kami melibatkan berbagai pihak, di antaranya ahli-ahli pertanian, perguruan tinggi salah satunya UGM, masyarakat, serta industri. Harapannya mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produk hasil pertanian Sleman," ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono mengatakan, kawasan pertanian organik membutuhkan payung regulasi sebagai perlindungan terhadap suatu kawasan yang akan dijadikan pertanian organik. Ia meyakini jika perbup ini telah berjalan dan dikawal dengan baik, pertanian organik di Sleman akan berkembang pesat.
"Harapannya banyak masyarakat yang akan menanam secara organik bahkan berinvestasi untuk mewujudkan kawasan pertanian sehat ini," ujar dia.
Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan LPDP Kemenkeu RI, Wisnu Sarjono, menyampaikan pihaknya tidak hanya beasiswa, namun juga memberikan dukungan fasilitasi riset, penelitian, dan pengembangan.
“Saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Sleman dan Tim Rispro UGM dalam menyusun, melakukan pengawasan, serta pendampingan sehingga dapat menjadi perbup yang diharapkan mendukung pertanian organik berbasis kawasan," ujarnya.
Peraturan bupati awalnya disusun dari kesadaran tentang pentingnya penyediaan pangan sehat dan menekan penggunaan pestisida sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, ide pertanian organik yang merupakan hasil penelitian Tim Rispro LPDP UGM dengan judul Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan Dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan dapat terealisasikan.
Di bawah kepemimpinan Prof Irham, Tim Peneliti Rispro UGM mampu menghasilkan output riset berupa Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan di Sleman.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro serta Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Pendidikan LPDP Kemenkeu RI, Wisnu Sarjono.