REJOGJA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap komplotan pembuat KTP elektronik palsu dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti KTP-el palsu.
"Kedua pelaku tersebut berinisial HA (32) dan FA (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Keduanya kini menjalani penahanan di sel Polres Kudus," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno di Kudus.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku HA merupakan pemesan blangko KTP-el palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak KTP-el palsu.
Pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa KTP-el dengan identitas nama dan alamat berbeda-beda. Selain itu, pelaku juga mencari postingan di media sosial terkait barang temuan yang di dalamnya terdapat identitas KTP-el untuk diambil datanya.
Dari barang bukti yang disita, KTP-el yang dibuat tersangka ada yang beralamat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kedua pelaku tersebut sudah beraksi selama dua tahun dan KTP-el palsu tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan cara menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (cash on delivery) menggunakan KTP-el palsu.
"Setelah berhasil mengelabui korbannya, kemudian pelaku menjual kamera sewaan. Sedangkan hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. Salah satunya dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat KTP-el palsu.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan KTP-el palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Satuan Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap HA dan FA," ujar dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, antara lain, dua unit HP, satu unit monitor, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit printer, satu unit CPU, satu lembar fotokopi kartu keluarga, dan 24 buah KTP-el palsu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.