REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang menindaklanjuti insiden kebakaran lahan yang terjadi di areal PT Gatra Mapan wilayah Jalan Tegal Mapan Nomor 18, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aparat melakukan upaya dengan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa ini berawal ketika pekerja pabrik PT Gatra Mapan melihat asap tebal bermunculan di lahan tempat sampah sisa bahan produksi perusahaan sekitar pukul 09.00 WIB pada 9 Oktober lalu. Lahan ini memiliki struktur yang bertiang bambu dan beratapkan seng. "Dengan luas kurang lebih 20 x 20 meter," katanya.
Berdasarkan laporan, lahan diketahui terbuka dan dalam kondisi angin kencang. Ditambah lagi, adanya sampah yang mudah terbakar sehingga menjadi faktor pemicu cepatnya api menyebar.
Menerima laporan tersebut, Polsek Pakis segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Malang dikerahkan untuk memadamkan api.
Sementara itu, satu unit mobil ambulans juga disiagakan di tempat kejadian. Upaya pemadaman akhirnya membuahkan hasil di mana api bisa dipadamkan sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika situasi terkendali, petugas kepolisian mulai melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Pria disapa Taufik ini memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kerugiannya berupa sampah sisa bahan produksi kayu dan styrofoam milik perusahaan. Hasil pemeriksaan awal diduga kuat bahwa api berasal dari sisa abu lahan tebu yang sebelumnya terbakar di sekitar area PT Gatra Mapan.
Kejadian ini kemungkinan dipicu oleh angin kencang yang membawa abu tersebut hingga mencapai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah milik perusahaan tersebut.
Meskipun demikian, Polres Malang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dengan pasti penyebab pasti dari kebakaran ini. Kasus tersebut telah ditangani unit Reskrim Polsek Pakis.