Rabu 27 Sep 2023 08:49 WIB

Terdampak Proyek Underpass Simpang Joglo, Seorang Warga Nusukan Dapat Ganti Rugi Rp 18 M

Proses ganti rugi dilakukan selama dua hari.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Sertifikat tanah (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Sertifikat tanah (ilustrasi)

REJOGJA.CO.ID,  SOLO -- Salah seorang warga Nusukan, Solo, Jawa Tengah, atas nama Sih Wiryadi (65 tahun) menerima ganti rugi sebesar Rp 18,5 miliar. Ganti rugi tersebut ia terima lantaran sembilan bidang sertifikat tanahnya terdampak proyek Underpass Simpang Joglo. 

"Dapat Rp 18,5 miliar, sembilan sertifikat. Dalam bentuk bangunan rumah gedung, terdiri tanah bangunan. Bangunan gedung ruko sama tempat usaha di jalan Ki Mangun Sarkoro," kata Wiryadi, Selasa (26/9/2023).

Pihaknya mengatakan uang ganti rugi tersebut akan kembali dibelikan tanah serta rumah tak jauh dari daerah tersebut. "Ya nanti beli di sekitar sini, luas ruko berapa lupa, tapi tadi ada sembilan sertifikat," ucapnya. 

"Beli tanah lagi, hilang tanah beli tanah. Sudah beli bayar nanti setelah ini (pencairan ganti rugi). Beli di daerah sini tanah berkurang dapat tanah lagi," katanya menambahkan. 

Selain itu, pihaknya mengaku proses ganti rugi tersebut juga terbilang cepat. Ia mengaku tak sampai dua pekan dari proses sosialisasi dilakukan.  

"Pencairan ganti rugi khusus Underpass Joglo paling cepat. Saya kaget, kok cepat karena biasanya nunggu dua bulan, tetapi ini nunggu 14 hari," katanya. 

Sementara itu, ketika ditanya apakah dirinya adalah orang yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 40 miliar dari sembilan sertifikat itu, pihaknya mengaku itu bukan kabar yang benar. 

"Hoaks itu (Rp 40 Miliar), Rp 18,5 Miliar. Tapi bersyukur, ini juga untuk kepentingan negara to," katanya. 

Di sisi lain, Camat Banjarsari, Benny Supartono mengatakan untuk proses ganti rugi dilakukan selama dua hari yakni hari ini Selasa (26/9/2023) dan Rabu (27/9/2023). Ia mengatakan ada warga yang menerima ganti rugi sebanyak 40 miliar. 

 

"Untuk di Kelurahan Nusukan sendiri ada 116 bidang yang mendapat ganti rugi Underpass Simpang Joglo, paling banyak Rp 40 miliar dari sembilan sertifikat," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement