Rabu 20 Sep 2023 14:54 WIB

Wisata Bromo Kembali Dibuka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung

Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara daring.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah wisatawan mengabadikan gambar Gunung Bromo dari Puncak Seruni Point di Probolinggo, Selasa (19/9/2023).
Foto: Antara/Irfan Sumanjaya
Sejumlah wisatawan mengabadikan gambar Gunung Bromo dari Puncak Seruni Point di Probolinggo, Selasa (19/9/2023).

REJOGJA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo dibuka kembali setelah mengalami kebakaran sejak Selasa (19/9/2023). Namun demikian, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi wisatawan saat mengunjungi kawasan tersebut.

Berdasarkan peraturan yang tertera di situs booking online Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pengunjung diwajibkan memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS.

Antara lain, pengunjung harus menyesuaikan dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan secara daring. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

Berikutnya, SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur. Kemudian protokol kesehatan juga diberlakukan bagi pelaku usaha dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.

    

Khusus ibu hamil, BB TNBTS tidak memperkenankan mereka untuk memasuki kawasan wisata Gunung Bromo. Kemudian batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.

Pengunjung juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan. BB TNBTS juga meminta pengunjung dan para pelaku usaha memakai masker.

Tidak hanya itu, pengunjung diharapkan membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan. Kemudian membawa tas kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.

Pengunjung juga diminta menjaga jarak dengan pengunjung yang lain. Lalu diimbau tidak berkerumun dan selalu membawa ketertiban.

Adapun mengenai pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara daring melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.

   

Di samping itu, pembayaran hanya dapat dilakukan dengan virtual account. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online. Batas waktu pembayaran sekitar dua jam setelah pendaftaran booking online.

Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, pengunjung tidak disarankan melakukan pembayaran pada pukul 23.00 - 01.00 WIB. Pembayaran juga diketahui tidak bisa dilakukan melalui teller bank.

Selain itu, BB TNBTS memastikan tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan/refund. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule atau jadwal ulang

Pada situs tersebut juga tertulis persyaratan yang harus dibawa pengunjung saat memasuki kawasan Gunung Bromo. Pertama, yakni pengunjung harus menunjukkan bukti booking online dengan scan QRcode di pintu masuk. Hal ini dapat dilakukan melalui ponsel atau bukti cetak booking online.

Pengunjung juga diimbau membawa salinan KTP/KTM/ dan paspor yang masih berlaku. Kemudian pengunjung dipastikan sudah divaksin minimal dosis pertama. Inu dapat dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan.

Selanjutnya, batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19. Kemudian mematuhi SOP Kunjungan di kawasan konservasi dan aturan pada masa pandemi Covid (Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat). Lalu diharapkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk cek status vaksin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement