Rabu 20 Sep 2023 10:17 WIB

Pengurus RT/RW di Yogyakarta Diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kebijakan ini sejalan dengan Program Gandeng Gendong.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Balai Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Balai Kota Yogyakarta.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama bagi kelompok pekerja rentan agar memiliki perlindungan sosial bagi dirinya ataupun keluarganya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan pihaknya berkomitmen berpartisipasi aktif dalam mengikutsertakan pekerja rentan di Kota Yogyakarta agar mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya diwujudkan dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus RT/RW di wilayah Kota Yogyakarta.

“Pemkot siap berkontribusi dengan mendaftarkan ataupun mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Singgih, Selasa (19/9/2023).

Ia menuturkan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT/RW ini sejalan dengan Program Gandeng Gendong milik Pemkot Yogya. Program ini menggandeng masyarakat bersama-sama untuk maju ke depan, dan menggendong yang belum mampu untuk naik.

“Relevan dengan Gandeng Gendong, para pengurus RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemkot dalam melayani masyarakat, tentu ini harus diapresiasi salah satunya dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, yang nantinya dikoordinasikan melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, kemantren serta kelurahan,” kata Singgih.

Bahkan, setiap ASN dan pegawai BUMD di lingkup Pemkot Yogyakarta juga terus didorong untuk berpartisipasi aktif mengikutsertakan setidaknya satu orang pekerja rentan, yaitu bukan penerima upah di lingkungannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menambahkan, upaya mendorong partisipasi aktif ASN dan pegawai BUMD kepada pekerja bukan penerima upah ini merupakan bentuk empati dan kepedulian antar sesama.

Harapannya, kata Tion, para ASN dan pegawai BUMD mampu memfasilitasi dan membantu pekerja rentan atau bukan penerima upah. "Seperti pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, dan lainnya di lingkungan tempat tinggal untuk mendapat perlindungan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tion.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemkot dalam meningkatkan keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat di Kota Yogyakarta.

Dikatakan, jumlah keikutsertaan bukan penerima upah di Kota Yogyakarta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 12,8 persen. Angka ini, kata Teguh, merupakan angka tertinggi di DIY, yang mana sama dengan Kabupaten Sleman.

"Tentu dengan adanya tindak lanjut ini akan semakin meningkatkan jumlah masyarakat BPU (bukan penerima upah) dalam mendapat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement