Jumat 08 Sep 2023 06:25 WIB

Polisi Dalami Kasus 'Kredit Topengan' Libatkan Ibu Muda Asal Cilacap

Terduga pelaku mengumpulkan KTP dari warga untuk pengajuan kredit.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Jumpa pers ungkap kasus penipuan online dan kredit topengan, di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9).
Foto: Bowo Pribadi
Jumpa pers ungkap kasus penipuan online dan kredit topengan, di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9).

REJOGJA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan tindak pidana lain dari pengungkapan kasus penipuan online oleh TDR (24), seorang ibu muda asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Dugaan tindak pidana lain yang dimaksud, terkait dengan kredit ‘topengan’ pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan jumlah korban mencapai 200-an orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit ini.

Terduga pelaku pernah mengajukan kredit permodalan dari BUMN tersebut pada 2020 dan cair. Kemudian dalam dugaan tindak pidana ini terduga pelaku mengumpulkan KTP dari warga (para korban) untuk diajukan kredit kembali di PNM dengan dalih pengajuan bantuan prakerja.

Setelah cair, uang tersebut diterima terduga pelaku untuk dibagi- bagi kepada banyak pihak (membayar utang) dan tidak diberikan kepada para pemilik KTP. “Tidak menutup kemungkinan terduga pelaku ini bekerja sama dengan berbagai pihak,” jelasnya, di Semarang, Kamis (7/9).

Dalam kasus ini, lanjut Dirreskrimsus, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni TDR. Namun pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Apakah itu unsur tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan atau unsur tindak pidana yang lainnya. Terlebih, sebelum disetujui dalam pengajuan kredit juga ada proses tahapan seperti verifikasi.

Selain itu pada saat pencairan, pihak yang harus bertandatangan adalah pemilik KTP, namun dalam proses ini tanda tangan pemegang KTP dipalsukan oleh orang yang diduga telah disiapkan pelaku dan oknum pegawai PNM.

Dwi juga menyampaikan, terkait hal ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa setidaknya 36 orang. Sebanyak 30 orang saksi di antaranya merupakan saksi dari pihak PNM.

“Jadi, saat ini semua itu masih terus kita dalami dan perkembangan dari pendalaman kredit ‘topengan’ di PNM ini, nanti juga akan kita sampaikan kepada publik,” jelas dia.

Sementara itu, terduga pelaku TDR mengaku, terkait dengan kredit di PNM pada 2021 ditawari oleh seorang oknum pegawai PNM untuk mencari calon nasabah dengan mengumpulkan data KTP.

Kemudian, pengajuan kredit dilakukan dan kemudian dilakukan verifikasi/pengesahan oleh petugas PNM dan sehari kemudian pinjaman/kredit bisa dicairkan. “Saat pencairan, pegawai PNM tidak mendapatkan bagian,” katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement