REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Isyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah melakukan tindak pidana berat.
Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya, yaitu Praka HS sehari-hari bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif. "(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad.
Menurut Irsyad, para pelaku diduga telah melakukan penculikan, penganiayaan, dan membunuh Imam Masykur. Setelah itu mereka membuang jasad Imam Masykur di Waduk Jatiluhur hingga hanyut ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan mengawal kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh Praka RM dan dua anggota TNI lainnya. Kasus tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” tegas Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Selain itu, Julius Widjojono juga menyatakan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, tersebut. Tidak hanya dihadapkan hukuman pidana, ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.
“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius Widjojono.