Ahad 27 Aug 2023 03:34 WIB

Aturan Batas Kecepatan 40 Km/Jam di Yogya, Ini Sanksi Bagi Pelanggarnya

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana lalu lintas di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Foto:

Berlaku untuk Roda Dua dan Empat

Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Diterapkannya aturan batas kecepatan kendaraan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Terlebih, volume kendaraan di Yogyakarta cukup besar dibandingkan dengan kapasitas jalan yang dimiliki.

"Tentu kita harus melihat kondisi, kita tahu di Kota Yogyakarta lalu lintasnya cukup padat, volume kendaraannya cukup besar. Sementara kapasitas jalan kita tidak bertambah, dan juga ada hambatan samping berupa ada kegiatan parkir dan lain sebagainya," ungkap Yulianto.

Bahkan, di beberapa ruas jalan ada yang dibatas kecepatan kendaraan maksimal hanya 30 km per jam. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat mentaati aturan ini guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.

"Untuk mengantisipasi agar potensi kecelakaan bisa ditekan, dan potensi fatalitas kecelakaan bisa ditekan, maka kita batasi kecepatan kendaraan itu maksimal 40 km per jam. Bahkan ada ruas jalan yang hanya kita batasi maksimal 30 km per jam, dan penerapan itu sudah cukup lama dari 2013," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement