Kamis 10 Aug 2023 14:12 WIB

Pemkab Bantul akan Luncurkan Aplikasi Monitoring Pilah Sampah ASN

ASN di lingkungan Pemkab Bantul diharuskan menjadi teladan pemilahan sampah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Tumpukan sampah plastik hasil sortiran di Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (2/5/2023). Ditutupnya TPST Piyungan oleh Pemda DIY tidak berpengaruh bagi warga Panggungharjo, karena memiliki unit pengelolaan secara mandiri. Sampah warga yang masuk KUPAS akan dipilah kembali menjadi beberapa bagian hingga nanti tinggal residu yang tidak bisa diolah lagi. Sedangkan untuk sampah organik dapur warga dari Kelurahan memberikan solusi yakni alat pengolah Ember Tumpuk serta yang terbaru alat Lodong Sisa Dapur (Losida). Sehingga pembuangan sampah sudah mulai dikurangi sejak dari rumah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan sampah plastik hasil sortiran di Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (2/5/2023). Ditutupnya TPST Piyungan oleh Pemda DIY tidak berpengaruh bagi warga Panggungharjo, karena memiliki unit pengelolaan secara mandiri. Sampah warga yang masuk KUPAS akan dipilah kembali menjadi beberapa bagian hingga nanti tinggal residu yang tidak bisa diolah lagi. Sedangkan untuk sampah organik dapur warga dari Kelurahan memberikan solusi yakni alat pengolah Ember Tumpuk serta yang terbaru alat Lodong Sisa Dapur (Losida). Sehingga pembuangan sampah sudah mulai dikurangi sejak dari rumah.

REJOGJA.CO.ID, BANTUL -- Pemkab Bantul tengah merancang aplikasi monitoring pemilahan sampah oleh aparatur sipil negara (ASN). Ini merupakan tindak lanjut dari upaya bupati Bantul mendorong budaya pemilahan sampah, dengan menjadikan para ASN sebagai teladan dalam pemilahan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo menjelaskan, pada pekan depan akan diadakan rapat koordinasi untuk membahas mengenai teknis pemilahan sampah oleh ASN. Instruksi Bupati mengenai pemilahan sampah oleh ASN dirilis rencananya pada pekan depan.

Baca Juga

"Mudah-mudahan pekan depan setelah jelas subtansinya dan jadi inbup, dan diwujudkan dengan alat untuk monitoring jalannya inbup," ujar Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo kepada Republika.co.id, Kamis (10/8/2023).

Alat untuk memantau aktivitas memilah sampah tersebut rencananya berupa aplikasi. Ini dikarenakan penggunaan aplikasi dinilai lebih efektif dan efisien untuk memantau kegiatan pemilahan sampah sebanyak 8.000 ASN di Kabupaten Bantul.

Sebelumnya ASN baru dihimbau untuk melakukan pemilahan sampah. Namun nantinya setelah ada Inbup tersebut, ASN diwajibkan melakukan hal tersebut. Bahkan, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan tunjangan dalam beberapa waktu ke depan.

Menurut Isa, cara kerja aplikasi tersebut masih akan dibahas. Tapi, salah satu usulnya, yakni dengan cara swafoto dengan bukti hasil pilah sampah, lalu diunggah di aplikasi tersebut.

"Prinsip kami supaya instruksi terkait sampah jalan, harus ada alat untuk memantau. Aplikasi lebih gampang dan bisa menjangkau seluruh ASN karena real time, pakai manual kan terbatas," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Bantul diharuskan menjadi teladan pemilahan sampah di lingkungan warga. Bahkan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengancam akan mengenakan sanksi bagi yang tidak melakukannya.

Bupati menginstruksikan agar keluarga para ASN dapat menjadi percontohan dalam kegiatan pemilahan sampah di wilayah masing-masing. Hal ini akan diatur dalam peraturan bupati yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bagi ASN yang tidak mau melakukan pemilahan sejak dari rumah tangga akan terkena sanksi, dan ini akan kita segera terbitkan peraturan bupati," ujar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, beberapa waktu lalu.

Dalam perbup tersebut juga akan ada aturan mengenai pelaksanaan dan pengawasannya. Adapun untuk kantor-kantor instansi pemerintah, diharuskan mengurangi penggunaan makanan kemasan dan menggantinya dengan prasmanan. Hal ini mengingat timbulan sampah terbesar berasal dari perkantoran di perkotaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Gatot Supangkat menjelaskan, permasalahan lingkungan adalah masalah perilaku sehingga yang paling penting adalah mengubah perilaku masyarakat dengan program yang strategis.

Secara konseptual hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan teladan yang diberikan oleh pemimpin tertinggi, seperti bupati di pemerintah kabupaten, dan seluruh jajaran, termasuk legislatif, juga yudikatif.

"Semua harus komit dan berkesinambungan. Sebagai pendukungnya, perlu tata aturan yang tegas dan operasional," kata Gatot kepada Republika.co.id.

Menurut dia, dari upaya pengelolaan sampah dengan 3 R (reduction, reuse, recycle) harus dikuatkan program reduction, karena reuse dan recycle hanya menunda menjadi sampah.

Tidak hanya itu, program reduction juga harus diupayakan selesai di hulu. Dan tidak dipungkiri, ini akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit karena memerlukan peralatan mikro pengolah sampah warga, berbasis RT atau RW.

"Inilah pendukung dari program di atas, yaitu teknologi pengolahan sampah (bukan utama). Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara periodik atau berkala untuk menjamin keberlanjutan dan capaian program atau keberhasilannya," ujar Gatot. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement