REJOGJA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melakukan riview Regulasi Daerah terkait stunting, Rabu (26/7/2023). Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menurunkan angka stunting, melakukan riview Regulasi Daerah terkait stunting, Rabu (26/7).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan pelaksanaan review regulasi terkait upaya penurunan stunting menjadi penting dan krusial, sehingga dapat diketahui apakah upaya yang dilaksanakan sudah sesuai dengan target atau belum. Dengan adanya agenda ini, Bupati berharap dapat memetakan permasalahan yang dihadapi. Dengan begitu, dapat disusun strategi yang tepat untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Sleman.
"Jika memang ditemukan regulasi yang tidak tepat, mari kita benahi dan revisi bersama. Jika regulasinya masih belum lengkap, dan dibutuhkan turunannya dalam level praktis, mari kita susun aturan teknisnya," kata Kustini dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Bupati mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam kegiatan review. Kustini berharap saran dan inovasi dapat disampaikan dalam forum tersebut. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa upaya penurunan stunting diperlukan sinergi dari seluruh pihak. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sleman.
"Upaya penurunan stunting harus dilakukan sinergis dengan melibatkan semua komponen pentahelix baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan media. Namun harus dipahami bahwa upaya ini adalah tugas utama pemerintah," ucap Bupati.
Sekretaris Dinas PMK, Sarjono, melaporkan bahwa kegiatan review menjadi upaya evaluasi dalam pencegahan pertumbuhan kasus stunting. Kegiatan tersebut diikuti oleh 86 lurah se-Sleman dan OPD terkait, di antaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman.
Sarjono menyampaikan, agenda juga diisi dengan diskusi terkait implementasi Peraturan Bupati no 39 tahun 2022 tentang Kewenangan Kalurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan. Dalam hal ini, regulasi tersebut digunakan sebagai petunjuk bagi Lurah dalam pencegahan stunting di tingkat Kalurahan.
Usai dilakukan tinjauan selama satu tahun, Kalurahan Lumbungrejo dipilih sebagai narasumber dalam sesi diskusi untuk menyampaikan terkait penerapan Perbup no 39 tahun 2022. Sarjono berharap, sesi diskusi tersebut dapat menjadi perhatian bagi 85 Kalurahan yang lainnya.
"Bagi 85 Kalurahan lain yang hadir silakan untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap regulasi yg sudah diterbitkan. Kami harap terdapat masukkan, sehingga untuk selanjutnya dapat menjadi rekomendasi bagi tim kabupaten," kata Sarjono.