REJOGJA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melarang pihak sekolah SD dan SMP Negeri di wilayah setempat agar tak melakukan pemaksaan pembelian seragam yang dijual melalui koperasi bagi setiap orang tua siswa.
"Jangan ada sekolah di bawah naungan pemerintah kota menjual seragam dalam bentuk paket yang memberatkan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai acara masa orientasi orang tua pelajar SD dan SMP di Surabaya, Sabtu (22/7/2023).
Eri menyebut tak segan memberikan sanksi tegas bagi oknum di sekolah yang kedapatan melakukan pemaksaan pembeli seragam sekolah, terlebih jika banderol yang ditentukan melebihi harga pasaran. "Kalau ada laporan dan terbukti akan saya sanksi, saya sudah sampaikan itu," ujarnya.
Di sisi lain, pemkot menjamin pelajar yang masuk kategori tidak mampu akan mendapatkan bantuan seragam gratis. "Pra miskin dan miskin digratiskan oleh pemkot," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan penjualan seragam bersifat tidak mengikat. Artinya tak ada kewajiban bagi orang tua siswa harus membeli kebutuhan pendidikan pelajar melalui koperasi sekolah.
"Membeli seragam di sekolah tidak wajib, supaya orang tua siswa punya kebebasan," kata Yusuf. Disebutkan, larangan itu juga dibarengi sanksi bagi setiap yang secara sengaja membuat aturan mewajibkan pembelian seragam di koperasi sekolah.
Oleh karenanya untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya bakal rutin melakukan pengawasan dan langkah evaluasi di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya.
"Sanksi paling berat itu mutasi, sebab ada pelanggaran ada tingkatannya dan itu terus diawasi dan evaluasi juga," tegasnya.
Kendati demikian, Yusuf tak melarang ketika ada orang tua siswa yang ingin membeli seragam di koperasi sekolah. "Intinya sekolah jangan memberatkan," ujar dia.