REJOGJA.CO.ID, BATU -- Kejaksaan Negeri Kota Batu, Malang, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika.
Kajari Kota Batu, Agus Rujito menjelaskan, pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman.
"Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan,” kata Agus
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum. Menurut dia, barang bukti tersebut berasal dari 79 perkara yang pernah ditanganinya.
Lebih rinci, barang-barang yang dimusnahkan antara lain shabu sejumlah 119,66 gram, ganja 10495 gram, dan pil double L 13.737 butir. Kemudian ada pula pil T sebanyak 771 butir, pil logo Y sebanyak 3.000 butir.
Ada pula minuman keras 27 botol, ponsel 30 unit, dan empat senjata tajam. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, ia berharap, tingkat kejahatan akan berkurang. Kemudian juga barang bukti tersebut supaya tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang ada dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Bergantung jenis sampah yang masuk, mesin pyrolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat Celsius.
Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa diolah dan dihancurkan dengan aman.