REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pengurusan paten dinilai sangat penting dalam dunia akademik, terkhusus bagi institusi perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen atau inventor.
Berangkat dari latar belakang tersebut, Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-1.
Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (21-23/6/23) di Hotel Tara Yogyakarta, diikuti 48 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kepala LRI UMY, Prof Dyah Mutiarin, mengungkapkan bahwa banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengurusan permohonan paten, sehingga perlu diadakan pelatihan.
“Berdasar pengalaman di antara kendala yang dihadapi oleh dosen adalah kendala waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Kemudian kurangnya kemampuan dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik,” kata Arin.
Padahal untuk bisa memperoleh paten, ada beberapa tahapan panjang yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan oleh evaluator. “Dalam mengajukan paten tersebut, ada banyak tahapan yang harus dilalui, sehingga dengan adanya pelatihan penulisan drafting paten ini diharapkan selain sesuai dengan panduan, dosen juga bisa dengan mudah untuk mendeskripsikan patennya,” jelasnya.
Hasil dari pelatihan ini diharapkan agar 48 peserta yang merupakan dosen atau inventor perguruan tinggi dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penelitian. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memiliki satu drafting paten yang dapat diajukan langsung dalam pelatihan agar menjadi paten.
Sementara itu, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kemdikbudristek RI Prof M Faiz Syuaib, menambahkan bahwa dosen atau inventor yang akan mendaftakan hasil risetnya, harus memastikan riset tersebut dapat menghasilkan teknologi, karena teknologi merupakan produk dari riset.
“Tidak mungkin menghasilkan teknologi tanpa riset, dan riset yang kita lakukan harus menghasilkan produk inovasi yang bermanfaat, maka harus ada perlindungan terhadap riset kita. Itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya melindungi hasil riset dan memastikan besaran manfaat dari riset yang dihasilkan tersebut.
“Bagaimana melindungi aset kita, terlebih dulu kita harus tahu nilai aset tersebut. Oleh karena itu ke depannya, harus terus mempertahankan kuantitas dari riset, tapi lebih penting lagi meningkatkan kualitas. Sehingga ke depannya kita harapkan kampus bisa segera mendaftarkan patennya,” kata Faiz.