REJOGJA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo memberikan waktu hingga tahun depan kepada warga untuk membangun garasi di rumah masing-masing. Hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya parkir kendaraan secara sembarangan di jalan kampung ataupun perumahan.
"Ini kan perda baru, masih sosialisasi. Kami memberikan pengertian ke warga," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jateng. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani pada 23 Desember 2023.
Ia mengatakan beberapa waktu terakhir terkait dengan parkir sembarangan di jalan kampung maupun perumahan, banyak dikeluhkan warga. Bahkan, tidak sedikit yang menyampaikan keluhan tersebut disertai dengan foto mobil parkir sembarangan melalui akun Twitter Gibran.
Bahkan, sampai ada pemasangan kanopi di bahu jalan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk melindungi kendaraan-nya dari sengatan matahari dan hujan. "Kanopi banyak, ada juga laporan, misalnya, anggota DPRD yang biasa parkir di jalan, itu ada. Akan kami tindak lanjuti," katanya menegaskan.
Meski demikian, mengingat peraturan daerah yang mengatur larangan tersebut masih baru, dikatakannya, saat ini warga masih sebatas diingatkan.
"Tahun depan sudah mulai penerapan sanksi, seperti denda, dan lain-lain. Kami juga nggak mungkin langsung detik ini mobil disingkirkan. Masih ada waktu setengah tahun, warga kami sosialisasikan secara masif," ujar dia.
Sementara itu, terkait dengan pemasangan kanopi, Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho, membenarkan adanya pencopotan kanopi di bahu jalan. Ia memperoleh laporan dari RT setempat bahwa kanopi tersebut saat ini sudah dilepas.
"Ini kemarin atas tindak lanjut dari aduan, kami datangi bersama dengan pemangku wilayah terkait parkir yang berada di jalan kampung," katanya. Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyosialisasikan terkait aturan parkir dan keberadaan kanopi yang berada di atas badan jalan.