Rabu 14 Jun 2023 15:12 WIB

Soal Sistem Pemilu, MK Diminta Dengarkan Suara Rakyat

Putusan MK harus konsisten dengan ketentuan konstitusi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Hidayat Nur Wahid
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid

REJOGJA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai, MK seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat. Baik masyarakat umum maupun tokoh-tokoh yang sudah menyampaikan aspirasi menolak sistem tertutup.

Bahkan, puluhan tokoh nasional telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK. MK diminta konsisten dalam putusannya yang konstitusional, pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga

"Ini juga harus dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya nanti," kata HNW, Rabu (14/6/2023).

HNW menuturkan, sikap mayoritas rakyat yang memilih pemilu tetap dengan sistem terbuka tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, Mei 2023 lalu. Yang mana, menyatakan 71-76 persen ingin sistem terbuka.

Bahkan, pemilih PDIP, satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup, pemilihnya ingin proporsional terbuka. Apalagi, DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu sudah melakukan musyawarah dan mufakat.

"Memutuskan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," ujar HNW.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menekankan, putusan MK harus konsisten dengan ketentuan konstitusi. Sehingga, sesuai sikap mayoritas masyarakat yang jadi pemilih, partai politik dan nilai dari sila keempat Pancasila.

HNW menilai, itu akan membuat rakyat semakin percaya atas demokrasi dan konstitusi. Sehingga, hasil Pemilu baik Pileg maupun Pilpres benar-benar terlegitimasi dan diterima rakyat dengan legowo karena ada keteladanan.

Meski begitu, ia menambahkan, sistem proporsional terbuka memang bukan tanpa catatan. Tapi, koreksinya bukan dengan kembali ke Orde Baru, tapi tetap merujuk ke prinsip kedaulatan rakyat yang telah diberikan UUD.

Menurut HNW, kalaupun dalam satu dapil ternyata rakyat mencoblos gambar partai dan kalahkan raihan caleg akan wajar secara demokrasi. Artinya, partai menentukan wakil-wakil di DPR karena mendapat suara terbesar.

"Ini masih rasional karena memang kondisi itu terjadi. Tapi, perbaikan terhadap sistem proporsional terbuka itu tidak dengan mengubah prinsip dan kaidah umum sistem terbuka dengan kembali ke sistem tertutup," kata HNW. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement