Ahad 11 Jun 2023 08:01 WIB

Gugatan Praperadilan Gugur, Sidang Kasus Mafia TKD Sleman Dimulai Pekan Depan

Proses persidangan rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REJOGJA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mafia tanah kas desa (TKD) yakni Robinson Saalino (RS) gugur. RS merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, RS mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei. Namun, praperadilan dinyatakan gugur pada 9 Juni. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Heri, Sabtu (10//6/2023).

Gugurnya gugatan praperadilan RS menyusul berkas pokok perkara tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "(Praperadilan gugur) Karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," tegasnya.

Perkara RS juga sudah teregister di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 5 Juni dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dengan begitu, sidang pokok perkara RS akan dimulai pada 12 Juni 2023 besok.

Penetapan sidang ditentukan setelah Kejaksaan Tinggi DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh RS ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Proses persidangan rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi. "Sidang bakal segera dimulai pekan depan," ungkap Heri.

Dijelaskan, RS dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, RS juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain di Sleman yakni di Kelurahan Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement